JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
A. Landasan Yuridis Jabatan fungsional Penghulu
adalah ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
B. Unsur, Sub Unsur dan Rincian Kegiatan Penghulu
Pertama
- Pendidikan meliputi ; Pendidikan sekolah dan memperoleh Ijazah/gelar; Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional kepenguluan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh sertifikat
- Pelayanan dan Konsultasi Nikah/Rujuk meliputi; Perencanaan kegiatan kepenghuluan; Pengawasan pencatatan nikah/rujuk, Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, Penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah; Pembinaan keluarga sakinah; Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
- Pengembangan Kepenghuluan meliputi; Pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah), Pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, Pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, Penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, dan Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi meliputi; Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam, dan Pelayanan konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam
- Penunjang Tugas Penghulu meliputi; Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya atau konferensi, Keanggotaan dalam organisasi profesi Penghulu, Keanggotaan dalam tim jabatan fungsional Penghulu, Keikutsertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan, Perolehan penghargaan/tanda jasa, Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Mekanisme Pelaksanaan Tugas Penghulu
Berdasarkan tugas pokok Penghulu pada setiap jenjang
jabatan/kepangkatan maka setiap Penghulu dalam proses melaksanakan tugasnya
menggunakan prinsip manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi dan pengembangan profesi Penghulu melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
Langkah pertama: Pelaksanaan tugas
perencanaan subtansi kepenghuluan yang terdiri dari:
a. Menyusun RKPT sesuai rincian tugas masing-masing
jenjang Jabatan/Pangkat Penghulu
b. Menyusun RKO setiap jenis kegiatan yang meliputi:
Langkah kedua: Pelaksanaan kegiatan
kepenghuluan.
Langkah ketiga: Pengendalian dan
evaluasi kegiatan Kepenghuluan
Langkah keempat: Pengembangan
kepenghuluan dan profesi Penghulu melalui kegiatan penelitian (riset) dan
pengembangan (development) di bidang substansi tugas kepenghuluan.
Pada tingkat unsur, sub unsur kegiatan pada setiap
jenjang jabatan Penghulu pada prinsipnya sama, namun pada tingkat butir kegiatan
setiap jenjang kepangkatan/jabatan Penghulu, ada tugas-tugas yang sifatnya sama
dan ada yang berbeda (dimana Penghulu yang memiliki kepangkatan/jabatan yang
lebih tinggi memperoleh jenis kegiatan yang sifat dan tingkat analisis dan
upaya mental yang lebih berat).
Pada prinsipnya setiap jabatan fungsional Penghulu
melaksanakan tugas secara mandiri, namun dalam proses pelaksanaan kegiatan
antara seorang Penghulu yang berada dalam satu jenjang tertentu saling berkait
yakni hasil kerja (output) Penghulu yang berada pada satu jenjang tertentu
menjadi bahan (input) bagi seorang Penghulu yang berada dalam jenjang jabatan
lainnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan rincian
kegiatan yang telah ditetapkan, maka untuk Penghulu penyampaian bukti fisik dari
setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan, maka kelompok kerja Penghulu
(Pokjahulu) tingkat Kab/Kota merumuskan terlebih dahulu instrumen bukti fisik
yang akan digunakan dalam melaksanakan setiap kegiatan atas dasar pemahaman
terhadap diskripsi tugas yang telah dijelaskan pada pasal teknis pelaksanaan
setiap kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
angka 4 di atas dapat dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Pokjahulu
yang terdiri dari beberapa orang Penghulu atau menunjuk seorang Penghulu untuk
menyusun draft atau konsep yang selanjutnya dibahas dan disempurnakan bersama
dalam suatu forum diskusi yang dihadiri para Penghulu Kab/Kota yang
bersangkutan dan unsur tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Penghulu.
Kumpulan instrumen yang telah disepakati dan disempurnakan bersama, ditetapkan,
dengan Surat Keputusan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota untuk digunakan oleh
setiap Penghulu dan dijadikan standart oleh Tim Penilai Angka Kredit dalam
pelaksanaan tugas.
RINCIAN KEGIATAN PENGHULU
SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
PENGHULU MUDA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai
Nikah;
4.
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai
Nikah;
5.
Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
6.
Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan
menyampaikannya;
7.
Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
8.
Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon
pengantin;
9.
Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan
calon pengantin;
11. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses
menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad
nikah/rujuk;
12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah
wali hakim;
13. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
14. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi
terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
16. Menyusun monografi kasus;
17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi
nikah/rujuk;
18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
20. Menyusun materi bimbingan muamalah;
21. Membentuk kader pembimbing muamalah;
22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
26. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as
syakhsiyah;
30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode
penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan
standar pelayanan nikah/rujuk;
32.
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
PENGHULU MADYA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.
Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran
syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
4.
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
5.
Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
6.
Memandu pembacaan sighat taklik talak;
7.
Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
8.
Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
9.
Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan
nikah/rujuk;
11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan
nikah/rujuk;
12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
13. Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran
ketentuan nikah/rujuk;
15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
17. Melatih kader pembimbing muamalah;
18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
19. Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
21. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan
pelaksanaan nikah/rujuk;
26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan,
konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan
nikah/rujuk;
28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar
pelayanan nikah/rujuk;
29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di
bidang kepenghuluan.
PENGHULU PERTAMA
1.
Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.
Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran
kehendak nikah/rujuk;
4.
Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
5.
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
6.
Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui
media;
7.
Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman
peristiwa nikah/rujuk;
8.
Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran
syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
9.
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
10. Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
15. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di
bidang kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar