I. PENDAHULUAN
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan
adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan
Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut
merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan
yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
II. MENGENAL PERKAWINAN
Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “ Perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal
berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha
Esa “
Dari pasal 1
tersebut dapat diambil
pengertian bahwa ada 5 (lima) hal
penting yang terangkum didalamnya , yaitu :
1.
Ikatan lahir batin
2.
Antara seorang pria
dengan seorang wanita.
3.
Sebagai suami isteri.
4.
Tujuan membentuk keluarga
bahagia yang kekal
5.
Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
III. CARA MENCAPAI TUJUAN PERKAWINAN
Tujuan perkawinan tidak
akan terwujud tanpa diusahakan ,
dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha
Esa , artinya harus berdasar agama
masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah
tangga, dan semua yang dilarang oleh
agama hindari walaupun membahagiakan.
Untuk mencapai rumah tangga bahagia menurut agama Islam
antara lain sekurang-kurangnya melaksanakan 4 (empat) hal yaitu :
1.
Niat kawin karena Allah
( Pasal. 6 ayat (1). UU.No.1 Tahun 1974 )
Sebelum melaksanakan
perkawinan mulailah dengan menata hati
, luruskan niat yaitu “ niat
kawin karena Allah” karena kawin
adalah perintah Allah seperti dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat (3).
فَانكِحُواْ
مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
Terjemahnya :
“Maka nikahilah olehmu
(laki-laki) wanita-wanita yang kamu senangi”
2.
Melaksanakan kewajiban masing – masing.
Sesaat setelah perkawinan dilaksanakan maka melekatlah dipundak suami isteri kewajiban – kewajiban dalam
rumah tangga . sebagaimana termuat
dalam UU No.1 Th.1974 psl. 30 s/d
34.
Kewajiban – kewajiban
tersebut sbb :
A.
Kewajiban Suami
a.
Kewajiban materiil
b.
Kewajiban inmateriil.
Ad.a. Kewajiban materiil , ada dua macam :
·
Kewajiban yang hanya satu kali seumur perkawinan ; yaitu
“Mahar” , dasarnya : Al-Qur’an S.4 An Nisa ayat (4) :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Terjemahnya
:
“Berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu
kawini)
sebagai pemberian yang penuh kerelaan “
-
Psl.2 ayat(1) dan Psl.34 ayat (1) UU.No.1. Tahun 1974.
·
Kewajiban terus menerus.
* Nafkah ( Psl.34. UU.No.1 Tahun 1974)
*
Tempat tinggal (Psl.32, 34 ayat
(1). UU.No.1 Tahun 1974)
Dasarnya :
Al Qur’an S. Al
Baqarah ayat (233)
وَعلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Terjemahnya :
“ Dan kewajiban ayah memberi
makanan dan pakaian kepada para
ibu dengan cara yang wajar”
Al Qur’an S. At Thalaq ayat (6)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ
حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
Terjemahnya :
“Tempatkanlah mereka (isteri-isteri) dimana kamu bertempat
tinggal”
Psl. 34.UU.No.1 Tahun
1974.
Ad.b. Kewajiban inmateriil , ada
empat macam :
·
1.Mempergauli isteri dengan ma’ruf. (Psl.33,34.UU.No.1
Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S.An.Nisa ayat (19)
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Terjemahnya :
“Pergaulilah mereka dengan cara yang
ma’ruf ( patut )”
·
2.Menjaga dan melindungi isteri. (Psl.34. UU.No.1 Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S. An Nisa ayat (34)
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Terjemahnya :
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin
(pengayom) bagi kaum wanita”
·
3.Mendidik isteri.
(Psl.34.UU.No.1 Th.1974)
Dasar Al Qur’an , S.
At Taghabur ayat (14)
إِنَّ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
Terjemahnya
:
“Sesungguhnya diantara
isteri-isteri mu dan anak-anakmu ada
yang menjadi musuhmu , maka hati-hatilah terhadap mereka”.
·
4.Semua yang baik-baik
dilakukan untuk kemaslahatan keluarga.
Dasar hukum: Psl.34 UU.No.1. Th.1974)
B.
Kewajiban Isteri.
a.
Patuh dan setia
kepada suami. (Psl.33. UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an , S. An Nisa
ayat (34)
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِّلْغَيْبِ
Terjemahnya :
“Wanita yang shalihat ialah yang
taat kepada Allah, kepada suaminya,
lagi menjaga diri
dibalik pembelakangan suami”
b.
Mengakui kepemimpinan suami. (Psl.31 ayat (3).
UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S. An Nisa ayat (34)
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Terjemahnya :
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin
(pengayom) bagi kaum wanita”
c.
Mengikuti tempat tinggal suami. (Psl.32.UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an S.At
Thalaq ayat (6)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم
مِّن وُجْدِكُمْ
Terjemahnya
:
“Tempatkanlah
mereka ( isteri-isteri mu) dimana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu”
d.
Mengatur tempat kediaman bersama.(Ps.34 ayat (2) UU.No.1
Th.1974
والمرأة راعية في بيت زوجها ( الحد يث )
Terjemahnya :
“Dan
para isteri adalah pemimpin didalam rumah (yang disediakan)
oleh suami”
e.
Dan melakukan kegiatan yang ma’ruf untuk keharmonisan rumah
tangga. (Psl.30 UU.No.1 Th.1974)