Kamis, 09 Januari 2020

TUGAS DAN FUNGSI KUA KECAMATAN BERDASAR PMA No. 34 TAHUN 2016



Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi : 
a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; 
b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; 
c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; 
d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; 
e) pelayanan bimbingan kemasjidan; 
f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; 
g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; 
h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan 
i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
j) layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
@zura2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. Zudi Rahmanto, dalam Kegiatan Manasik Haji di KUA, 2018 Mutasi Penghulu KUA Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul telah dilaksana...