Kamis, 18 Oktober 2018

RINCIAN TUGAS PENGHULU


JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

A. Landasan Yuridis Jabatan fungsional Penghulu adalah ;
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
B. Unsur, Sub Unsur dan Rincian Kegiatan Penghulu Pertama

  • Pendidikan meliputi ; Pendidikan sekolah dan memperoleh Ijazah/gelar; Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional kepenguluan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh sertifikat
  • Pelayanan dan Konsultasi Nikah/Rujuk meliputi; Perencanaan kegiatan kepenghuluan; Pengawasan pencatatan nikah/rujuk, Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, Penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah; Pembinaan keluarga sakinah; Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
  • Pengembangan Kepenghuluan meliputi; Pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah), Pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, Pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, Penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, dan Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan
  • Pengembangan Profesi meliputi; Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam, dan Pelayanan konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam
  • Penunjang Tugas Penghulu meliputi; Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya atau konferensi, Keanggotaan dalam organisasi profesi Penghulu, Keanggotaan dalam tim jabatan fungsional Penghulu, Keikutsertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan, Perolehan penghargaan/tanda jasa, Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Mekanisme Pelaksanaan Tugas Penghulu
Berdasarkan tugas pokok Penghulu pada setiap jenjang jabatan/kepangkatan maka setiap Penghulu dalam proses melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengembangan profesi Penghulu melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama: Pelaksanaan tugas perencanaan subtansi kepenghuluan yang terdiri dari:
a.       Menyusun RKPT sesuai rincian tugas masing-masing jenjang Jabatan/Pangkat Penghulu
b.       Menyusun RKO setiap jenis kegiatan yang meliputi:
Langkah kedua: Pelaksanaan kegiatan kepenghuluan.
Langkah ketiga: Pengendalian dan evaluasi kegiatan Kepenghuluan
Langkah keempat: Pengembangan kepenghuluan dan profesi Penghulu melalui kegiatan penelitian (riset) dan pengembangan (development) di bidang substansi tugas kepenghuluan.
Pada tingkat unsur, sub unsur kegiatan pada setiap jenjang jabatan Penghulu pada prinsipnya sama, namun pada tingkat butir kegiatan setiap jenjang kepangkatan/jabatan Penghulu, ada tugas-tugas yang sifatnya sama dan ada yang berbeda (dimana Penghulu yang memiliki kepangkatan/jabatan yang lebih tinggi memperoleh jenis kegiatan yang sifat dan tingkat analisis dan upaya mental yang lebih berat).
Pada prinsipnya setiap jabatan fungsional Penghulu melaksanakan tugas secara mandiri, namun dalam proses pelaksanaan kegiatan antara seorang Penghulu yang berada dalam satu jenjang tertentu saling berkait yakni hasil kerja (output) Penghulu yang berada pada satu jenjang tertentu menjadi bahan (input) bagi seorang Penghulu yang berada dalam jenjang jabatan lainnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan rincian kegiatan yang telah ditetapkan, maka untuk Penghulu penyampaian bukti fisik dari setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan, maka kelompok kerja Penghulu (Pokjahulu) tingkat Kab/Kota merumuskan terlebih dahulu instrumen bukti fisik yang akan digunakan dalam melaksanakan setiap kegiatan atas dasar pemahaman terhadap diskripsi tugas yang telah dijelaskan pada pasal teknis pelaksanaan setiap kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dapat dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Pokjahulu yang terdiri dari beberapa orang Penghulu atau menunjuk seorang Penghulu untuk menyusun draft atau konsep yang selanjutnya dibahas dan disempurnakan bersama dalam suatu forum diskusi yang dihadiri para Penghulu Kab/Kota yang bersangkutan dan unsur tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Kumpulan instrumen yang telah disepakati dan disempurnakan bersama, ditetapkan, dengan Surat Keputusan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota untuk digunakan oleh setiap Penghulu dan dijadikan standart oleh Tim Penilai Angka Kredit dalam pelaksanaan tugas.


RINCIAN KEGIATAN PENGHULU
SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN


PENGHULU MUDA

1.            Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.            Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.            Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
4.            Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah;
5.            Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
6.            Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
7.            Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
8.            Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
9.            Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
10.       Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
11.       Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
12.       Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
13.       Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
14.       Memandu pembacaan sighat taklik talak;
15.       Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
16.       Menyusun monografi kasus;
17.       Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
18.       Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
19.       Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
20.       Menyusun materi bimbingan muamalah;
21.       Membentuk kader pembimbing muamalah;
22.       Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
23.       Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
24.       Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
25.       Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
26.       Melatih kader pembina keluarga sakinah;
27.       Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
28.       Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
29.       Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
30.       Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
31.       Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
32.       Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.




PENGHULU MADYA
1.            Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.            Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.            Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
4.            Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
5.            Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
6.            Memandu pembacaan sighat taklik talak;
7.            Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
8.            Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
9.            Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
10.       Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
11.       Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
12.       Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
13.       Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
14.       Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
15.       Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
16.       Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
17.       Melatih kader pembimbing muamalah;
18.       Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
19.       Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
20.       Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
21.       Melatih kader pembina keluarga sakinah;
22.       Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
23.       Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
24.       Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
25.       Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
26.       Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
27.       Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
28.       Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
29.       Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
30.       Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
31.       Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
32.       Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.



PENGHULU PERTAMA
1.           Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
2.           Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
3.           Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
4.           Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
5.           Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
6.           Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
7.           Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
8.           Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
9.           Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
10.      Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
11.      Memandu pembacaan sighat taklik talak;
12.      Mengumpulkan data kasus pernikahan;
13.      Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
14.      Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
15.      Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
16.      Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
17.      Melatih kader pembina keluarga sakinah;
18.      Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
19.      Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
20.      Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.


KHUTBAH JUMAT


Khutbah I
اْلحَمْدُ للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وعلى اله وأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين،

أما بعد: فيايها الإخوان، أوصيكم و نفسي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون،
 قال الله تعالى في القران الكريم: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمان الرحيم: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

وقال تعالى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
صدق الله العظيم

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Baihaqi, dan Hakim:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخَلاقِ

Artinya: “Sungguh aku diutus menjadi Rasul untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Hadits ini menegaskan bahwa Islam hadir ke dunia ini untuk memperbaiki akhlak manusia. Dengan kata lain, Islam sangat berkepentingan dengan bagaimana umat manusia ini berperilaku yang baik yang disebut akhlak mulia. Maka tidak mengherankan apabila terdapat banyak hadits Rasulullah SAW yang membahas tentang akhlak, misalnya hadits yang diriwayatkan Thabrani dari Ibnu Umar sebagai berikut:
خَيْرُ النَّاسِ أحْسَنُهُمْ خُلُقًا

Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik akhlaknya.”
Hadits tersebut menegaskan bahwa baik buruk manusia sejatinya bergantung pada akhlak mereka, baik akhlak kepada Sang Pencipta maupun kepada sesama makhluk terutama sesama manusia. Hadits ini menjadi sangat penting dan relevan pada saat sekarang dimana manusia berlomba-lomba memburu hal-hal yang bersifat duniawi tanpa menghiraukan norma-norma hukum agama - halal dan haram - maupun etika bermasyarakat. Berita-berita di media massa masih banyak dipenuhi hal-hal negatif seperti  korupsi, penipuan, kejahatan, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya. Semua perbuatan itu merupakan perilaku yang tidak terpuji atau akhlak yang buruk.
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Dalam suatu hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْعِبَادِ إِلَى اللهِ مَنْ كَانَ ثَوْبُهُ خَيْراً مِنْ عَمَلِهِ

Artinya: “Hamba yang paling dibenci Allah adalah orang yang pakainnya lebih baik dari pada amal perbuatannya.”
Hadits tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk melarang kita berpakaian yang baik, tetapi Rasulullah SAW mengingatkan kepada kita untuk tidak semata-mata mengutamakan hal-hal yang bersifat lahiriah atau duniawi dengan mengabaikan hal-hal ukhrawi. Jangan sampai amal perbuatan kita yang bersifat ukhrawi ternyata lebih buruk daripada baju bagus yang kita kenakan. Jika orang menilai baju kita dengan nilai 7 atau 8, misalnya,  maka akhlak kita harus memiliki nilai lebih tinggi dari itu, semisal 9 atau bahkan 10. Maka setiap kali kita hendak memakai  baju, bertanyalah pada diri sendiri, apakah kita pantas memakai baju sebagus ini?
Jika tidak pantas, maka jangan urungkan memakai baju yang bagus itu, tetapi cobalah menasehati diri sendiri, misalnya dengan mengatakan, “Jika aku sanggup memakai baju sebagus ini, maka akhlakku harus lebih bagus.”  Dengan begitu, maka kita akan terhindar dari kemarahan Allah SWT karena Allah memang membenci orang-orang yang pakaiannya lebih baik daripada akhlaknya sebagai dinyatakan dalam hadits tadi.
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Rasulullah SAW memang sangat menekankan kepada kaum Muslimin untuk senantiasa berakhlak yang baik, seperti jujur, adil, rendah hati, dapat dipercaya, sabar, syukur, qana’ah, istiqamah, menyayangi yang lebih kecil atau muda, menghormati yang lebih tua, tidak suka menyakiti orang lain, suka menolong, bersedekah, dan lain sebagainya.  Semua akhlak yang terpuji itu telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW secara nyata sehingga beliau  mampu melakukan perubahan besar terhadap umat manusia.
Oleh karena itu, tidak mengherankan Micheal H. Hart dalam bukunya berjudul “The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History” menempatkan Nabi Muhammad SAW pada urutan pertama di antara 100 tokoh dunia sebagai orang paling berpengaruh sepanjang sejarah. Argumentasi dari sang penulis buku yang terbit pada tahun 1978 tersebut adalah karena Nabi Muhammad SAW merupakan orang paling sukses dalam memberikan pengaruh positif kepada umat manusia baik di bidang yang berkaitan dengan kebaikan  ukhrawi maupun kebaikan duniawi. .  
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Dalam hadits yang lain lagi yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasululllah SAW bersabda:
سُوءُ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَ

Artinya: “Akhlak yang buruk merusak amal kebaikan sepeti cuka merusak madu”
Hadits ini memberikan gambaran yang jelas bahwa perbuatan baik itu bisa rusak oleh akhlak yang tidak baik sebagaimana rusaknya madu oleh cuka. Kita  tahu bahwa madu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi kesehatan manusia. Tetapi ketika madu itu bercampur dengan cuka, dalam hal ini adalah cuka putih atau cuka  yang disuling dari alkohol untuk keperluan industri, maka rusaklah madu itu. Ia tidak lagi memberikan manfaat positif bagi kesehatan manusia. Yang terjadi kemudian justru ia membahayakan keselamatannya. Ini seperti sebuah pepatah yang berbunyi, “Karena setitik nila, rusaklah susu sebelanga.” Artinya, amal yang baik dan banyak bisa rusak karena akhlak yang buruk dan dianggap sepele. Hal ini bisa menimbulkan kebangkrutan amal sebagaimana disinyalir dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairoh R.A. berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا : الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Artinya: “Tahukah kalian siapakah yang dinamakan Muflis atau orang bangkrut? Orang-orang menjawab: Orang bangkrut menurut pendapat kami ialah mereka yang tiada mempunyai uang dan tiada pula mempunyai harta benda. Nabi menjawab: Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku, ialah mereka  yang  pada hari kiamat membawa amal kebaikan dari shalat, puasa, dan zakat. Tetapi mereka dahulu pernah mencaci maki orang lain, menuduh (mencemarkan nama baik) orang lain , memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain  dan memukul orang lain. Maka kepada orang yang mereka salahi itu diberikan pahala amal baik mereka; dan kepada orang yang lain lagi diberikan pula amal baik mereka. Apabila amal baik mereka telah habis sebelum hutangnya lunas, maka diambillah kesalahan orang yang disalahi itu dan diberikan kepada mereka; Sesudah itu, mereka yang suka mencaci, menuduh, memakan harta orang lain seperti korupsi, menunpahkan darah orang lain, dan memukul orang lain itu,  akan  dilemparkan ke dalam neraka.”
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Hadits ini hendaklah dapat kita hayati bersama dan memberikan kesadaran kepada kita betapa pentingnya menghindari akhlak yang buruk sebab dapat merugikan kita sendiri, yakni ludesnya amal-amal kebaikan kita yang telah kita kumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun, bahkan selama hidup kita. Utuk itu apabila kita sayang pada diri sendiri, maka kita harus bisa menjaga agar amal-amal baik itu kita bisa kita rawat dengan sebaik-baiknya sehingga tidak musnah sia-sia. Caranya adalah dengan mengendalikan diri kita sehingga orang lain selamat dari akhlak kita yang buruk seperti: menyakiti hati, menghujat dan memaki, memfitnah dan menuduh tanpa bukti, mengambil hak seperti mencuri dan korupsi, membunuh, menyakiti secara fisik, dan sebagainya.
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Mudah-mudahan apa yang saya uraikan dapat memberikan dorongan kepada kita semua, khususnya  diri saya sendiri, untuk berakhlak mulia secara istiqamah. Mudah-mudahan pula kita senantiasa dimudahkan oleh  Allah SWT dalam menghindari dan meninggalkan akhlak-akhlak yang buruk.  Amin… Amin ya Rabbal Alamin.
جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِيْنَ : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ.  إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ




Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ


KHUTBAH JUMAT


MERAWAT PERDAMAIAN
DITENGAH PERBEDAAN

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِالْإِصْلَاحِ، وَحَثَّنَا عَلَى الصَّلَاحِ، وَبَيَّنَ لَنَا سُبُلَ الْفَلَاحِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
أَمَّا بَعْدُ: فَأُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلّ، قَالَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hadirin jamaah sholat Jumat yang dimuliakan Allah
Allah Swt menciptakan manusia berbeda-beda, baik dalam bentuk, watak, pemikiran, keahlian, kepentingan, keyakinan, maupun yang lainnya. Perbedaan yang menjadi sunnatullah ini bagian dari anugerah yang Allah berikan supaya manusia dapat saling mengenal, sehingga dapat saling membantu dan saling melengkapi, atau bergotong royong.
Dalam QS. Al-Hujurât 13 dinyatakan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثى وَجَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَقَبائِلَ لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Dalam QS. Hûd 118 Allah menegaskan bahwa perbedaan di antara manusia selamanya akan terus berlangsung.

وَلَوْ شاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً واحِدَةً وَلا يَزالُونَ مُخْتَلِفِينَ
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih.”
Menurut Ibnu Katsîr, ayat di atas maksudnya ialah perbedaan akan terus terjadi di antara manusia; dalam masalah agama, keyakinan, tradisi, pendapat, maupun pandangannya. (Ibnu Katsir, vol IV, hal. 310, cet. I, 1419).
Jamaah sholat Jumat yang berbahagia
Dalam praktiknya, perbedaan yang ada ini kerap memicu konflik di antara manusia. Hanya karena berbeda paham, berbeda kepentingan, berbeda agama, partai, berbeda pendapat maupun pendapatan, seseorang atau kelompok tertentu bermusuhan dengan yang lainnya.
Dalam keadaan konflik, perbedaan yang seharusnya dipahami sebagai anugerah yang membawa manfaat, justru dipertentangkan hingga mengobarkan api permusuhan. Karena itu Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjadi “juru damai” di antara orang-orang yang sedang bermusuhan.
Mendamaikan orang-orang yang bermusuhan, dalam bahasa Arab disebut dengan ishlâhu dzâti al-bain. Dalam QS. An-Nisâ 114 disebutkan:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat kebaikan, au ishlâhi baina an-nâs (atau mengadakan perdamaian di antara manusia). Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridlaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”
Dalam hadis diriwayatkan bahwa nabi Muhammad Saw bersabda:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ
“Apakah saya belum memberikan kabar kepada kalian tentang perbuatan yang derajatnya lebih utama daripada puasa, sholat dan sedekah?”
Para sahabat menjawab: بَلَى (Ya, belum).
Nabi bersabda:
صَلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ
“(Perbuatan yang derajatnya lebih utama daripada puasa, sholat dan sedekah), yaitu mendamaikan orang yang sedang berselisih.”
Dalam hadis lain diriwayatkan, nabi Muhammad Saw bersabda:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ
“Paling utama-utamanya sedekah adalah mendamaikan orang yang bermusuhan.”
Diinformasikan, suatu ketika penduduk Qubâ` bertikai, di antara mereka saling melempar batu. Ketika nabi Muhammad mendengar kabar itu, kepada sahabat-sahabatnya, beliau bersabda:
اِذْهَبُوا بِنَا نُصْلِح بَيْنَهُم
“Pergilah bersama kami, mari kita damaikan di antara mereka (penduduk Qubâ`).”
Hadirin jamaah sholat Jumat yang dirahmati Allah
Mendamaikan konflik atau merukunkan kembali orang-orang yang bermusuhan, menurut Al-Qâdlî Abû Bakar Ibnu al-‘Arabi dalam karyanya, Ahkâm al-Qur`ân, hukumnya fardlu kifâyah atau menjadi kewajiban komunal, yakni kewajiban yang jika sudah dijalankan oleh salah seorang maka kewajiban lainnya menjadi gugur. Dan jika tidak ada yang melaksanakan, maka semuanya menanggung dosa. (Al-Qâdlî Abû Bakar Ibnu al-‘Arabi, vol. I, hal. 105, cet. III, 2003).
Perintah mendamaikan juga berlaku bagi orang yang terlibat di dalam konflik itu, yakni mengalah untuk berdamai meski sangat berat dilakukan. Nabi Muhammad Saw bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
“Tidak boleh bagi seseorang memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Apabila keduanya bertemu, maka saling berpaling dari yang lainnya. Sebaik-baik keduanya adalah yang mengawali salâm atau mengajak berdamai.”
Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullah,
Tanpa ada perdamaian di tengah perbedaan, niscaya kehidupan ini akan kacau dan selalu dirundung pertikaian. Karena itu jalan perdamaian harus terus diupayakan, baik ada konflik maupun tidak. Sangkin pentingnya mewujudkan perdamaian, segala cara boleh dilakukan demi mewujudkannya. Nabi bersabda:
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ
“Bukan seorang pembohong orang yang sedang berusaha mendamaikan masyarakat.”
Artinya, jika upaya mendamaikan dua kubu yang bermusuhan hanya bisa ditempuh dengan cara berbohong, maka berbohong dalam hal ini diperbolehkan.
Akhirul kalâm, seorang muslim harus menjadi juru damai yang memadamkan api permusuhan, bukan menjadi provokator yang mengobarkan api pertikaian.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

أمَّا بعدُ: فَياَ أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ، وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعَالَى: إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ، وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ

اللَّهُمَّ اسْقِنا غَيْثاً مُغِيثاً، هَنِيئاً مَرِيْعًا، غَدَقًا مُجَلِّلاً، سَحًّا عامّاً طَبَقاً دَائِماً. اللَّهُمَّ عَلَى الظِّرَابِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إِنَّكَ كُنْتَ غَفّاراً، فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَاراً. اللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطِيْنَ. اللَّهُمَّ أَنْبِتْ لَنا الزَّرْعَ، وَأدِرَّ لَنا الضَّرْعَ، وَاسْقِنا مِنْ بَرَكاتِ السَّماءِ، وَأَنْبِتْ لَنا مِنْ بَرَكاتِ الأرْضِ. اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الجَهْدَ وَالجُوعَ والعُرْيَ، واكْشِفْ عَنَّا مِنَ البَلاءِ ما لا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ

اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ، وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً، وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

STANDAR PELAYANAN MINIMAL KUA WONOSARI GUNUNGKIDUL


Selasa, 16 Oktober 2018

DOA PEMBUKAAN LOMBA SEKOLAH SEHAT


DOA PEMBUKAAN LOMBA SEKOLAH SEHAT
TK Negeri Wonosari, 17 Oktober 2018

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًايُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ كَمَا يَنْبَغِىْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ, اَللَّهُمَّ أَخْرِجْنَا مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ وَأَكْرِمْنَا بِنُوْرِ الْفَهْمِ, وَافْتَحْ عَلَيْنَا بِمَعْرِفَةِ الْعِلْمِ وَسَهِّلْ لَناَ أَبْوَابَ فَضْلِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Ya Allah, Ya Rahman Ya Rahim,
Di Tangan-Mu segala puji, maka hanya kepada-Mu kami mengucapkan pujian dan menumpahkan rasa syukur, di sebagian dari kenikmatan yang telah Engkau berikan sehingga kami dapat mengikuti kegiatan Pembukaan Lomba Sekolah Sehat  Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta   Tahun 2018, dalam keadaan tenteram, damai dan sejahtara.

Ya Allah, Ya Qadiru Ya Azis,
Engkaulah penentu dari segala yang ada di alam ini, dan Engkau Maha Kuasa, tiada sekutu bagi-Mu. Engkau telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Jadikanlah rangkaian  Lomba Sekolah Sehat  ini sebagai langkah kami, untuk membangun diri menuju kehidupan yang tertib dan istiqomah, disiplin di dalam mengabdikan hidup kami, untuk turut membangun bangsa dan negara menuju tatanan kehidupan yang sehat, sejahtera lahir dan batin dalam naungan  ridha-Mu.

Ya Allah,
Jauhkanlah kami dari segala sikap sombong atas prestasi yang kami raih, dan jauhkanlah pula sikap bermurung diri karena prestasi yang tertunda. Hanya kepada-Mu lah kami memohon dan hanya kepada-Mu kami berserah diri.
Ya Allah janganlah Engkau bebankan kepada kami, beban berat sehingga kami tidak kuat memikulnya. Berilah petunjuk kepada kami, mudahkanlah urusan kami, Berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana orang-orang yang Engkau berikan kenikmatan. Terangilah hati dan fikiran kami dengan nur hidayah-Mu, agar setiap langkah kami selalu berada dalam naungan ridha-Mu.

Ya Allah Ya Ghafur.
Engkau yang Maha Pengampun atas segala dosa, ampunilah dosa kami, dosa orang tua kami, dosa para pemimpin kami, dosa para pejuang-Mu dan dosa para pendahulu kami. Tempatkanlah kami dan mereka semua ini dalam lindungan rahmat dan ampunanmu.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا اِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

"Ya Tuhan kami terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

رَبّنَا آتِنَا فِى الدّنْيا حَسَنَة وَفِى الاَخِرَة حَسَنة وَقِنأ عَذَابً النّار
سُبحَان رَبّكَ رَبّ العِزّةِ عَمّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ على الْمُرْسَليْن والْحَمْدُ لِلهِ رَبّ الْعَالَمِيْن

H. Zudi Rahmanto, dalam Kegiatan Manasik Haji di KUA, 2018 Mutasi Penghulu KUA Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul telah dilaksana...